Berita Terbaru

HRS Akan Disidang di Kasus Kerumunan Petamburan, Pengacara: Kami Akan ‘Fight’

Mea-news, Jakarta – Berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut siap membela kliennya di persidangan. “Lahaula walakuwata illahbillah, tiada daya dan upaya kecuali pertolongan Allah. Kalau pun dipaksakan P-21, yah apa boleh buat kita akan fight di persidangan nanti, dan […]

Mea-news, Jakarta – Berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut siap membela kliennya di persidangan.
“Lahaula walakuwata illahbillah, tiada daya dan upaya kecuali pertolongan Allah. Kalau pun dipaksakan P-21, yah apa boleh buat kita akan fight di persidangan nanti, dan kami siap untuk itu,” ujar Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

Baca juga:
Bos BEI Harap Bank Syariah Indonesia Perkuat Kapitalisasi Industri Pasar Modal

Ichwan mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadapi di persidangan. Ia juga menyebut telah menyiapkan banyak pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap Habib Rizieq.

“Yah nanti kalau ana sampaikan di sini jaksa tahu dong strategi kita. Insya Allah (pengacara) banyak,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah lengkap. Habib Rizieq segera disidang.

“Untuk kasus MRS Pertamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Rusdi mengatakan penyidik selanjutnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 9 Februari.

Baca juga:
Catat! 5 Pemain Real Madrid yang Bisa Bikin Huesca Semakin Menderita

“Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” ujarnya.

“Jadi kasus Petamburan untuk berkas perkaranya telah dianggap lengkap dan akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada minggu depan. Di Kejaksaan Agung, hari Selasa minggu depan tanggal 9,” sambungnya.

[SUMBER DETIK.COM]: https://news.detik.com/berita/d-5363529/hrs-akan-disidang-di-kasus-kerumunan-petamburan-pengacara-kami-akan-fight?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.209451986.1337745387.1612569763-2069064175.1607141643.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Trend

Berita Terbaru Paling Aktual yang disajikan dengan beragam macam yang menarik dan juga sumber yang sudah terpercaya

Hadir dengan Berita Paling Aktual Terbaru dengan berbagai macam berita dalam negeri sampai berita seluruh dunia

Copyright © 2015 Berita Terbaru MEA-News.Net

To Top