MEA-News.net – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Racmatawarta, menegaskan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di 2021 sebesar Rp42,385 triliun bukan suatu pemborosan. Sebab, PMN diberikan oleh pemerintah berdasarkan tujuan tertentu.
“Kita akan pastikan kucuran dana PMN ada tujuannya. Ada yang dilakukan BUMN perlu disupport dan juga pastikan perencanaannya diwujudkan. Jadi ini bukan pemborosan,” kata dia dalam acara diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/11).
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran PMN untuk sembilan BUMN di tahun depan. Adapun anggaran tersebut disiapkan mencapai Rp42,38 triliun, yang tertuang di dalam APBN 2021.
Dia menambahkan, penyertaan modal tersebut juga tidak asal tunjuk. Pemerintah telah mendapatkan usulan dari Kementerian BUMN, yang sebelumnya sudah dievaluasi perusahaan-perusahaan BUMN mana yang perlu didukung proyeknya, dan mana yang bisa membiayai proyeknya sendiri.
“BUMN bisa kapasitas biayai sendiri tidak kita support. Yang kita support yang punya ide atau penugasan dari pemerintah dan dilakukan BUMN kapasitas terbatas,” katanya.
Baca Selanjutnya: Dianggap Sukses Soal COVID-19, Menkes Terawan Diundang WHO Bagikan Pengalaman
Modal Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya, Isa menekankan, pemberian PMN tahun depan dilakukan sebagai modalitas pemulihan ekonomi nasional. Pemberian PMN juga tertuang di dalam Peraturan Pemerintah, sebagai program lanjutan pemulihan ekonomi.
“Pemberian PMN adalah salah satu cara untuk pemulihan ekonomi kita,” dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/11).
Pemerintah ingin, BUMN terlibat aktif dan berpartisipasi di dalam membangkitkan perekonomian. Sehingga diharapkan perusahaan BUMN tersebut dapat membuat terciptanya lapangan kerja, dan kegiatan usaha secara multiplayer efek.
[SUMBER MERDEKA.COM] https://www.merdeka.com/uang/kemenkeu-sebut-penyaluran-pmn-ke-bumn-sebesar-rp42-triliun-bukan-pemborosan.html?page=2.